
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Anggota terpilih Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028 untuk meningkatkan pengawasan terhadap Bank Indonesia (BI).
“Melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), wewenang BSBI semakin diperkuat untuk melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan BI, melakukan pemantauan, hingga menyusun laporan kinerja,'' kata Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
"Jadi tak hanya menelaah laporan keuangan BI saja. Sehingga, tentu kita butuh Anggota BSBI yang kompeten dan berpengalaman untuk membantu DPR dalam mensupervisi BI,” sambungnya.
Diketahui, uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BSBI sendiri diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI pada 6-7 Juli 2023 dengan melibatkan 16 orang calon anggota BSBI, termasuk 1 kandidat usulan pemerintah.
Merujuk pada UU P2SK, Keanggotaan Badan Supervisi Bank lndonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. Anggota BSBI yang terpilih nantinya akan bertugas untuk menggantikan Anggota BSBI Periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2023.
Berdasarkan seleksi ini, Komisi XI DPR RI secara musyawarah mufakat memilih 7 (tujuh) Anggota BSBI Periode 2023-2028, yaitu Irwan Lubis, Agus Herta Sumarto, Moh. Khusaini, Iskandar Simorangkir, Muhammad Nawir Messi, Piter Abdullah Redjalam, dan Marwanto Harjowiryono.
“Sesuai UU P2SK, kewenangan BI juga diperluas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karenanya, BI pun akan terus bertransformasi baik secara kebijakan maupun kelembagaan untuk menjalankan mandat tersebut,'' ucapnya.
"Untuk itu, peran BSBI juga akan semakin berat dalam mengawasi kinerja BI,” imbuhnya.
Lanjut, Puteri juga berpesan agar Anggota BSBI terpilih harus tanggap dan responsif terhadap berbagai isu yang berkembang, seperti Redenominasi Rupiah, Rupiah Digital, hingga rencana penerapan Central Counterparty.
“Sebagai perpanjangan tangan Komisi XI dalam mensupervisi Bank Indonesia, Anggota BSBI harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tajam, aktual, dan solutif. Sehingga, masukan dari BSBI bisa bermanfaat untuk mengevaluasi kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran BI,” tuturnya.
Puteri mengingatkan agar Anggota BSBI terpilih nantinya tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, BSBI bisa berperan optimal dalam melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan BI.
“Melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), wewenang BSBI semakin diperkuat untuk melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan BI, melakukan pemantauan, hingga menyusun laporan kinerja,'' kata Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
"Jadi tak hanya menelaah laporan keuangan BI saja. Sehingga, tentu kita butuh Anggota BSBI yang kompeten dan berpengalaman untuk membantu DPR dalam mensupervisi BI,” sambungnya.
Diketahui, uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BSBI sendiri diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI pada 6-7 Juli 2023 dengan melibatkan 16 orang calon anggota BSBI, termasuk 1 kandidat usulan pemerintah.
Merujuk pada UU P2SK, Keanggotaan Badan Supervisi Bank lndonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. Anggota BSBI yang terpilih nantinya akan bertugas untuk menggantikan Anggota BSBI Periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2023.
Berdasarkan seleksi ini, Komisi XI DPR RI secara musyawarah mufakat memilih 7 (tujuh) Anggota BSBI Periode 2023-2028, yaitu Irwan Lubis, Agus Herta Sumarto, Moh. Khusaini, Iskandar Simorangkir, Muhammad Nawir Messi, Piter Abdullah Redjalam, dan Marwanto Harjowiryono.
“Sesuai UU P2SK, kewenangan BI juga diperluas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karenanya, BI pun akan terus bertransformasi baik secara kebijakan maupun kelembagaan untuk menjalankan mandat tersebut,'' ucapnya.
"Untuk itu, peran BSBI juga akan semakin berat dalam mengawasi kinerja BI,” imbuhnya.
Lanjut, Puteri juga berpesan agar Anggota BSBI terpilih harus tanggap dan responsif terhadap berbagai isu yang berkembang, seperti Redenominasi Rupiah, Rupiah Digital, hingga rencana penerapan Central Counterparty.
“Sebagai perpanjangan tangan Komisi XI dalam mensupervisi Bank Indonesia, Anggota BSBI harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tajam, aktual, dan solutif. Sehingga, masukan dari BSBI bisa bermanfaat untuk mengevaluasi kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran BI,” tuturnya.
Puteri mengingatkan agar Anggota BSBI terpilih nantinya tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, BSBI bisa berperan optimal dalam melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan BI.
- Penulis :
- Sofian Faiq