Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Pantau - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, akan menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ruang Muhammad Hatta, pada Selasa (18/7/2023) pagi.


“Jam 10.00-selesai agenda putusan selan.” demikian keterangan dikutip dari SIPP Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Bukan hanya Johnny yang akan menjalankan sidang putusan sela hari ini, melainkan ada mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.


Lebih lanjut, maksud sidang putusan sela yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus akan memutuskan apakah persidangan ini dilanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Selain itu, hakim juga akan memutuskan menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Johnny dan pengacara.


Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.


Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Penulis :
Firdha Rizki Amalia