HOME  ⁄  Nasional

KPK Cecar Bupati Muna soal Dugaan Aliran Uang Suap Dana PEN

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Cecar Bupati Muna soal Dugaan Aliran Uang Suap Dana PEN
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna. Rusman Emba dicecar soal dugaan aliran uang suap dana PEN.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).


Adapun Rusman Emba beserta 12 orang saksi lainnya diperiksa pada Senin (17/7) di Polda Sulawesi Utara.  Sementara di hari yang sama ada dua orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020-Maret 2022, Ochtavin Runia Pelealu, dan Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Yuniar Dyah Prananingrun.


 SaksiOchtavin dan Yuniar diperiksa soal sistem penyerahan uang kepada tersangka dalam kasus korupsi dana PEN Muna.


“Mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.


Diberitakan sebelumnya, KPK  memulai penyelidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Keempat orang itu yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, tiga orang lainnya adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto, dan mantan kadis di Muna, LM Syukur Akbar.


Ardian dan Syukur Akbar merupakan tersangka suap dana PEN Kolaka Timur. Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa kasus suap pengurusan dana PEN di Muna inii merupakan pengembangan dari kasus Ardan Noervianto.

Penulis :
Firdha Rizki Amalia