Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama di Berbagai Daerah

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Tok! MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama di Berbagai Daerah
Pantau - MA resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan untuk pernikahan beda agama. Semua itu dilakukan untuk menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.

Diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut isi SEMA yang dikutip Pantau.com, Selasa (18/7/2023):

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto minta Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Menurut Yandri, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri setelah bertemu Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

 
Penulis :
Sofian Faiq