billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Ketut: Kejagung Telah Tangani Kasus Kerugian Negara Rp 152 T

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Ketut: Kejagung Telah Tangani Kasus Kerugian Negara Rp 152 T
Foto: ilustrasi gedung kejaksaan agung RI

Pantau - Jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 hari ini. Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana mengatakan capaian Kejagung selama semester I 2023 ini. Menurutnya, Kejaung telah menangani perkara mega korupsi seperti BTS 4G Bakti Kominfo hingga kasus korupsi minyak goreng dengan total kerugian negara dan perekonomian negara yang ditanganinya mencapai Rp 152 triliun.

"Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 dan USD 61.948.551," kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Ketut juga menyebut jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Kejagung tahun lalu dan masih berjalan hingga saat ini karena masih proses upaya hukum. Misalnya kasus korupsi LPEI, kasus korupsi minyak goreng, Duta Palma Group, hingga BTS 4G Bakti Kominfo.

"Ada perkara yang tahun lalu tapi sedang berjalan karena masih proses upaya hukum," ujarnya.

Ketut mengatakan saat ini bidang Pidsus Kejagung telah menyelesaikan 2.117 perkara di tahap penyidikan, 3.923 perkara di tahap penuntutan, serta 3.397 perkara di tahap eksekusi.

Berikut ini rincian total kerugian negara yang ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 dan USD 61.948.551:

1. Mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42.696.731.030.611,51 dan USD 61.948.551

2. Mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp 109.550.602.210.093 terkait penanganan perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan BTS 4G Bakti Kominfo.

3. Mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.825.453.498.044,46

4. Penyelamatan dan Pemulihan Aset dari Tipikor Jiwasraya Rp 3,1 triliun

Penulis :
Ahmad Ryansyah