
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang bank milik negara di Jawa Barat.
Modus Bobol Rekening Dormant Tanpa Hadir ke Bank
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang sebelumnya berhasil mengungkap aksi pencurian dana nasabah dari rekening tidak aktif (dormant) melalui pemindahan dana di luar jam operasional bank.
Proses pemindahan dana dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran fisik tersangka di bank.
Nilai dana yang dibobol dari rekening nasabah mencapai total Rp204 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dari tiga tersangka telah diterima dan sedang dilengkapi.
"Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan," ungkapnya.
Ketiga tersangka yang berkasnya sudah diterima Kejagung adalah AP selaku kepala cabang bank, GRH sebagai consumer relations manager, dan NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor.
9 Tersangka, Ada yang Terkait Kasus Pembunuhan
Secara keseluruhan, terdapat sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam tiga kategori:
Dari kalangan karyawan bank:
- AP (50), kepala cabang pembantu bank
- GRH (43), consumer relations manager
Eksekutor pembobolan dana:
- C (41)
- DR (44)
- NAT (36)
- R (51)
- TT (38)
Tersangka tindak pidana pencucian uang:
- DH (39)
- IS (60)
Selain sembilan orang tersebut, terdapat satu tersangka lain berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka C dan DH diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang kini menjadi perhatian tersendiri pihak kepolisian.
Enam berkas perkara dari tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.
Mereka dijerat dengan:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP
Ancaman: 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar - Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (perubahan UU ITE)
Ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta - Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Ancaman: 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar - Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU)
Ancaman: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti