
Pantau - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Rabu, 24 September 2025.
Pemeriksaan Saksi di Kejagung
Azwar Anas menjalani pemeriksaan berdasarkan posisinya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode Januari–September 2022.
"Saya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap Azwar.
Ia menegaskan bahwa pembelian barang/jasa, termasuk pengadaan Chromebook, dilakukan langsung oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Selain Azwar, Kejagung juga memeriksa Roni Dwi Susanto, Kepala LKPP periode 2019–2022, sebagai saksi terkait tahapan maupun peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan Azwar sebagai saksi.
"Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook," ujarnya.
Namun, Anang tidak merinci lebih lanjut isi pemeriksaan terhadap Azwar Anas.
Kasus Chromebook dan Tersangka
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021, serta Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
- Penulis :
- Arian Mesa