
Pantau - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menegaskan Kasus Kabasarnas seharus ditangani oleh Polisi Militer (PM) dikarenakan aturan yang bersangkutan.
''Jadi tetap berdasarkan tempus delik yang menangani adalah polisi militer,'' kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Lalu Agung menjelaskan aturan yang berlaku sesuai kententuan yang ada. Dia meminta seharusnya KPK bersinergi dalam penanganan kasus tersebut.
''Intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga,'' tegasnya.
''TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian. Jadi mari kita bersama sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi,'' sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Agung Handoko mengungkapkan alasan pihaknya ingin tangani kasus Kepala Badan SAR Nasional HA dan ABC.
"Marsda HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif,'' ungkap Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq