
Pantau - Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Total ada 191.995 ponsel yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal atau tidak sesuai aturan hukum.
Adapun kejahatan IMEI ilegal ini terjadi pda 10-20 Oktober 2023. Ada ratusan tibu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
"Antara tanggal 10 Oktober sampai 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verivikasi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bchtiar, saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Adapun kasus kejahatan siber yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai dengan kerugian negara sebesar Rp353,7 miliar ini membuat Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone ilegal yang mayoritasnya merek iPhone.
"Nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874," ungkap Vivid.
Lebih lanjut, Vivid menjelaskan secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Melalui operator seluler bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk Indoneisa dan batasnya tidak lebih dari 90 hari. Dari Kemenkominfo, yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Melalui Bea Cukai seperti membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan atau bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Melalui Kementerian Perindusrian adalah pengusaha baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone," jelasnya.
Namun, dalam kasus ini Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), harusnya ada permohonan agar mendapat persetujuan dari Kominfo.
"Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," kata Vivid.
Diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Wahyu.
Senada dengan Vivid, Wahyu juga mengatakan bahwa dalam kasus ini
selama kurun waktu 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," kata Wahyu.
"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," lanjutnya,
Selain itu, diketahui juga ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.
- Penulis :
- Firdha Riris