
Pantau - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi santai laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).
Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho sebelumnya melaporkan Alex ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
“Emang gua pikirin,” kata Alex saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Ia mengaku, pihaknya tidak mau dipusingkan oleh laporan MAKI ke Dewas. Ia bahkan mempersilakan organisasi melaporkan dirinya atas dugaan pelanggaran etik apapun.
“Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” sindirnya.
Sebelumnya, Kurniawan mendatangi kantor Dewas KPK di gedung Pusat Studi Antikorupsi (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menyebut, Alex diduga melanggar etik karena mengumumkan status tersangka Kabasarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Rabu (2/8/2023).
Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.
Ia mengaku secara substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka.
- Penulis :
- Aditya Andreas










