Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Hulu Sungai Tengah Ajukan Banding Usai Divonis Enam Tahun Penjara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bupati Hulu Sungai Tengah Ajukan Banding Usai Divonis Enam Tahun Penjara

Pantau.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara berlanjut seusai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif selama enam tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Deputi Penindakan Main Golf Bareng TGB, Ini Kata Ketua KPK

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Abdul Latif divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menyetujui tuntutan JPU untuk meminta pencabutan hak politik Abdul Latif selama beberapa waktu.

"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim sependapat dengan JPU dan menilai relevan untuk dikabulkan karena dipandang adil dalam putusan ini. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," tambah hakim Sudani.

Hakim juga memenuhi tuntutan perampasan uang yang sudah diterima oleh Abdul Latif dari Donny Witono yaitu barang bukti nomor 97 berupa uang sebesar Rp1,8 miliar demikian juga terhadap barang bukti nomor 88-96 berupa uang lain yang dikembalkan ke negara melalui KPK senilai Rp293 juta, sehingga uang yang dirampas mencapai Rp2,093 miliar.

Baca juga: Setumpuk Harapan di Bahu Pejabat KPK yang Baru Dilantik

Terhadap putusan itu, Abdul Latif langsung menyatakan banding.

"Sebelum sidang dimulai saya sudah bicara dengan penasihat sekali lagi
saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan mengambil banding," kata Abdul Latif.

Sedangkan JPU KPK
menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini Donny Witono divonis 2
tahun penjara sedangkan Fauzan Rifani dan Abdul Basit divonis 4,5 tahun
dan 4 tahun penjara dan sedang menanti vonis hakim.

Dalam perkara ini Abdul Latif bersama-sama dengan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit menerima hadiah sebesar Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.


Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler