Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mengaku Bawa Bom di Pesawat, Seorang Oknum Polisi Diamankan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Mengaku Bawa Bom di Pesawat, Seorang Oknum Polisi Diamankan

Pantau.com - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara El Tari Kupang mengamankan seorang anggota polisi Bripka FM yang mengaku membawa bom di dalam pesawat ketika hendak melakukan perjalanan ke Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 06.20 WITA, ketika seorang pramugari dari pesawat Wings IW 1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir Usman, di Kupang, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Empat Koper Hitam Diduga Bom Gegerkan Warteg di Bandung, Saat Dibuka Ternyata Isinya......

Usai kejadian petugas Avsec bertindak cepat dengan menurunkan anggota polisi tersebut dan langsung dimintai keterangan di pos Avsec. Berdasarkan informasi, setelah menjalani pemeriksaan di pos Avsec, oknum polisi tersebut dibawa ke Pos Militer AU, untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Informasi terakhir yang bersangkutan sudah dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.

Kadir menjelaskan, ucapan bom memang tidak boleh diucapkan saat berada di lingkup bandara, apalagi di dalam pesawat terbang, karena hal itu melanggar hukum.

Adapun pelanggaran pidana yang terjadi jika seseorang bercanda atau mengaku-ngaku membawa bom akan disangkakan pasal 437 UU Penerbangan.

Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca juga: Polres Sukabumi dan Jibom Polda Jabar Selidiki Kasus Ledakan di Kamar Kos

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian seperti yang dialami seorang polisi itu bukan kali pertama terjadi di bandara El Tari Kupang. Sebelumnya juga seorang ibu ditahan dan batal terbang karena mengucapkan kata bom saat berada di kawasan bandara El Tari.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler