
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan teguran tertulis kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik.
Teguran tertulis itu diberikan kepada Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, dan Dirut RS Adam Malik Medan.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami menuturkan kasus perundungan yang dilaporkan kebanyakan soal permintaan uang di luar kebutuhan pendidikan dokter.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Murti dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Inspektorat juga menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.
Kemenkes pun meminta tiga pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, lanjut Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas