
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sembilan pokok perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan pemerintah merupakan bentuk ikhtiar dalam keberlanjutan pembangunan IKN.
Menurut Guspardi revisi tersebut nantinya diharapkan akan dapat memberikan kepastian dalam keberlanjutan pembangunan untuk IKN dan dapat berlangsungnya amanat yang disampaikan oleh presiden.
”Inikan merupakan ikhtiar. Mungkin ada semacam keragu-raguan, mungkin ada semacam kecemasan dari pemerintah terhadap gonjang-ganjing yang diluar, kita dengar dan juga membaca semacam hal itu,'' kata Guspardi di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
''Salah satu bentuk ikhtiar itu dimasukan ke dalam diktum UU ini, dalam revisian ini, keberlanjutan itu adalah sebuah keniscayaan. Supaya ada kepastiannya di dalam revisi ini juga bagian daripada 9 kluster yang bapak (Kepala Bappenas Suharso Monoarfa) sampaikan tadi,” sambungnya.
Guspardi juga berharap dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.
”Undang-Undang itu sendiri pun baru kita serahkan, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, berartikan baru, tetapi dalam perjalanan pelaksanaan daripada,'' jelasnya.
''Pembangunan (IKN) nampaknya banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam hal ini adalah otorita IKN, karena itu ada 9 kluster (poin) yang beliau sampaikan terhadap revisi undang-undang IKN tadi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, disampaikan Guspardi, Komisi II juga akan membentuk Panja dan meninjau langsung kondisi IKN terbaru untuk kemudian dilakukan diskusi kembali terkait kelanjutan revisi UU IKN ini.
”Habis ini dibentuk Panja. Dan insyaallah besok (Selasa, 22/8) kami Komisi II sudah langsung terjun ke lapangan, ke titik nol itu. Besok. Melihat secara nyata tentang kebenaran, tentang apa yang disampaikan oleh pemerintah. Dulu ketika kami menjadi Pansus, membahas tentang IKN, juga sudah datang ke sana. Tetapi dalam informasi yang kita dapatkan, itu Menteri PUPR kan sudah melakukan hal-hal yang akses Pembangunan itu inshaallah kita juga lewat darat dari airport katanya sekitar 2 Jam untuk ke lokasi itu," imbuhnya.
"Setelah melihat secara nyata, bagaimana keadaan apa yang perlu dilakukan, kenapa harus dilakukan revisi undang-undang. Nah ini adalah jawaban yang nanti bagaimana sikap dari DPR terhadap revisi yang diajukan oleh pemerintah ini. Apakah akan di sahkan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq