Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UU Sisdiknas Direvisi, Komisi X DPR RI Temui Pemda Kaltim

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

UU Sisdiknas Direvisi, Komisi X DPR RI Temui Pemda Kaltim
Foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama tim usai pertemuan di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, untuk mendengar langsung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan terkait rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang telah berlaku selama 22 tahun dianggap perlu diperbarui demi menjawab tantangan zaman serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang tindih.

“Selama 22 tahun pemberlakuan UU Sisdiknas, banyak permasalahan yang muncul dan perlu dibenahi. Tidak hanya soal implementasi undang-undang itu sendiri, tetapi juga keterkaitan dengan regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, serta UU Pemerintahan Daerah,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, usai pertemuan di Kantor BPMP Samarinda, Kamis (8/5/2025).

Pertemuan itu melibatkan unsur pendidikan daerah, lembaga pendidikan nonformal, PAUD, pendidikan khusus dan layanan, pendidikan dasar hingga vokasi, tokoh pendidikan, pakar, serta perwakilan pesantren.

Hetifah menjelaskan, sejumlah masukan konstruktif muncul dalam diskusi, termasuk contoh praktik baik yang bisa diangkat ke level kebijakan nasional.

Fokus utama yang mencuat adalah pemerataan akses pendidikan, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang mengabdi di SLB dan mendampingi anak-anak penyandang disabilitas.

"Banyak persoalan di lapangan yang ternyata bisa diselesaikan jika regulasi yang dibuat lebih ramah dan bersahabat. Karena itu, revisi UU Sisdiknas ini akan berupaya menampung berbagai aspirasi dan praktik baik tersebut ke dalam pengaturannya,” tambah Hetifah, politisi dari Fraksi Partai Golkar.

Revisi UU ini tidak dilakukan sepihak. Komisi X DPR RI memastikan seluruh proses melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama dari daerah seperti Kalimantan Timur.

“Insyaallah, dengan dukungan berbagai pihak, proses revisi UU Sisdiknas ini bisa berjalan lebih cepat dan menghasilkan regulasi yang baik. Target maksimal kami adalah 1 hingga 2 tahun,” katanya lagi.

Sebagai langkah strategis, Komisi X DPR RI mengusulkan pendekatan kodifikasi dalam revisi, yaitu menyelaraskan berbagai regulasi pendidikan agar sistemnya lebih terintegrasi dan harmonis.

Diharapkan, UU Sisdiknas yang baru mampu menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler