HOME  ⁄  Nasional

Wamendikdasmen Sebut Revisi UU Sisdiknas Jawab Kebutuhan Tantangan Zaman

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wamendikdasmen Sebut Revisi UU Sisdiknas Jawab Kebutuhan Tantangan Zaman
Foto: Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi keharusan untuk menjawab berbagai perubahan dan tantangan di bidang pendidikan dalam dua dekade terakhir.

Dalam forum legislasi bersama Komisi X DPR RI, Atip menjelaskan bahwa meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kemendikdasmen merespons secara substantif. 

“UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun. Banyak fakta dan kebutuhan baru yang belum diakomodasi,” ujar Atip, Selasa (3/6/2025).

Ia menyampaikan, revisi diarahkan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini terfragmentasi—termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta kemungkinan UU Pesantren. 

Menurutnya, sistem pendidikan nasional harus mencerminkan satu kesatuan utuh sesuai amanat konstitusi.

“Selama ini, publik menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sistem pendidikan nasional harus utuh,” jelasnya.

Atip juga menyebutkan bahwa revisi dilakukan dengan tiga pendekatan: revisi parsial, perubahan total pada pasal tertentu, serta kodifikasi lintas undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih.

Terkait substansi, ia menyoroti pentingnya memasukkan isu-isu strategis baru, seperti pengajaran kecerdasan buatan (AI), pembaruan kurikulum yang adaptif, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar tanpa pungutan. 

“Selain itu, peran guru dan tantangan pendidikan profesi juga menjadi fokus pembahasan,” ujarnya. 

Revisi ini, menurut Atip, juga harus mengembalikan semangat alokasi anggaran pendidikan 20% sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

“Saat ini, alokasi nyata untuk pendidikan dasar hanya sekitar 4,9% dari total APBN. Ini harus kita benahi,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas