
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan langkah mendesak untuk menjawab tantangan zaman dan persoalan mendasar di sektor pendidikan.
“UU ini sudah terlalu lama dan tak lagi cukup menjawab kebutuhan lapangan. Mulai dari intimidasi terhadap guru, kasus bullying, hingga ketimpangan fasilitas pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujar Sabam dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai peluang untuk meninjau ulang sistem pembiayaan pendidikan nasional.
“Putusan MK adalah momentum untuk mengevaluasi alokasi anggaran secara menyeluruh, termasuk yang tersebar di lintas kementerian,” ujarnya.
Sabam mengungkapkan, berdasarkan kajian Komisi X, terdapat ketimpangan dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
“Biaya per mahasiswa di lembaga non-Kemendikbud bisa 14 kali lebih besar dibanding di PTN atau PTS. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi di luar Kemendikbud, seperti Poltekkes di Kementerian Kesehatan, padahal program serupa sudah tersedia di banyak kampus negeri maupun swasta.
Terkait program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo, Sabam menilai sekolah harus diperkuat untuk menjadi pelaksana utama.
“Kami juga mengusulkan reaktivasi program UKS sebagai alat ukur keberhasilan program tersebut dalam menekan angka stunting,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas