
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama empat bulan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tak punya anggaran.
"Duitnya nggak ada," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Lalu Yahya mengatakan untuk tahun 2023 Pemkab Pandeglang hanya mampu membayar TPP sampai bulan April, sedangkan sampai bulan Agustus Pemkab belum bisa membayar tunjangan itu.
"Iyah yang sekarang baru bulan April, tapi nanti dibayar lagi," ucapnya..
Lanjut Yahya menjelaskan dalam satu bulan Pemkab Pandeglang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk membayar TPP.
yahyan mngugkoTetapi, saat ini Pemkab Pandeglang memiliki keterbatasan anggaran untuk melunasi TPP.
"Satu bulan itu Rp 14 miliar," katanya.
- Penulis :
- Sofian Faiq