
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional di wilayah masing-masing agar terhindar dari praktik percaloan dan biaya tinggi.
Imbauan tersebut disampaikan Dede Yusuf kepada Parlementaria usai Komisi II DPR RI meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dede Yusuf mengaku melihat langsung prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah yang dinilainya telah berjalan baik dan transparan.
“Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkap Dede Yusuf.
Keluhan Biaya Mahal dan Peran Biro Jasa
Dede Yusuf mengaku kerap mendengar keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah, baik untuk balik nama maupun sertifikat hak milik.
Ia mencontohkan adanya warga dengan luas tanah 400 meter persegi yang dikenakan biaya pengurusan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Dede Yusuf, biaya tersebut tidak masuk akal apabila mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mempertanyakan penyebab tingginya biaya pengurusan sertipikat tanah yang dialami masyarakat.
“Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” ujar Dede Yusuf.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut menilai masyarakat kerap enggan mengurus sertipikat tanah secara mandiri karena tidak ingin repot atau tidak memahami prosedurnya.
“Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” ia mengungkapkan.
BPN Ungkap Modus Oknum dan Imbauan ke Warga
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal menjelaskan mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah juga sering disebabkan oleh ulah oknum PPAT.
Ia menyebut ada oknum PPAT yang bahkan mencatut nama pejabat BPN untuk meyakinkan masyarakat.
Modus yang dilakukan antara lain dengan menahan sertipikat yang sebenarnya telah selesai, lalu meminta sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya pengurusan.
Muh. Rizal mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” ungkap Muh. Rizal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








