
Pantau - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Netty mengatakan, hal ini semestinya adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013.
"Nakal itu. Perusahaan yang memenuhi syarat, tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” kata Netty melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Netty menyebut, berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya,” tuturnya.
Menurut politisi PKS ini, banyaknya perusahaan seperti itu bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Selama ini, model pengawasan yang dilakukan oleh Kemnaker RI sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses. Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” tuturnya.
“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” sambungnya.
Oleh karena itu, Netty mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera menjemput bola sebagai-bagian dari upaya dalam menjalankan pengawasan.
“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah, ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” ucapnya.
Netty meyakini, jika Kemnaker rajin menjemput bola dan menegakkan sanksi, maka perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
“Sanksi administratif yang dimaksud, berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas