
Pantau - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan KPU mengusulkan percepat pendaftaran Capres-cawapres dikarenakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Kemudian Hasyim merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas dasar percepatan pendaftaran.
"Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," ungkap Hasyim, Jumat (8/9/2023).
"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," tambahnya.
Dirinya menjelaskan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.
Lanjut Hasyim, semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.
"Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023,'' katamnya.
''Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," sambungnya.
Hasyim menuturkan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.
"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari,'' ujarnya.
''Hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq









