billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Minta Konflik Agraria Dituntaskan secara Humanis

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Komnas HAM Minta Konflik Agraria Dituntaskan secara Humanis
Foto: Aksi lempar batu warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepri.

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti situasi dan kondisi di Pulau Rempang, tak jauh dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari keterangan pers dari situs resmi Komnas HAM, Rabu (12/9/2023), Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyikapi konflik agraria di Pulau Rempang, sehari pascainsiden kerusuhan 7 September 2023.

Berikut adalah pernyataan sikap Komnas HAM:

Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menumbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa;
b. Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog;
c. Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan;
d. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus;
e. Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional.

Komnas HAM menuturkan, insiden di Pulau Rempang dicap sebagai konflik agraria yang berbuntut kekerasan.

Komnas HAM mengungkapkan, kasus sengketa lahan ini berawal dari wacana relokasi wara di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru dalam pengembangan investasi Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, serta wisata yang terintegrasi.

PT Makmur Elok Graha (MEG) yang mengerjakan proyek itu menargetkan menarik investasi dengan lahan 7.572 hektare atau 45,89 persen total luas Pulau Rempang mencapai 16.500 hektare.

"Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa," tutur Atnike.

Lalu pada 7 September 2023, aksi demonstrasi warga berbuntut bentrok dengan aparat. Komnas HAM menyebut, banyak timbul korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak.

Atnike mengaku, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) sejak 2 Juni 2023 lalu.

Surat pengaduan tersebut berisi permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Komnas HAM lantas turun tangan dengan mengusahakan mediasi.

"Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi, di antaranya Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kapolda Kepulauan Riau, dan Kantor Kepala Pertanahan Kota Batam," ujar Atnike.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino