billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Dorong Adanya Penyuluhan Pranikah Cegah KDRT

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Dorong Adanya Penyuluhan Pranikah Cegah KDRT
Foto: Ilustrasi KDRT.

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendorong pentingnya program penyuluhan pernikahan untuk meminimalisir KDRT.

"Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Selly menegaskan, para pelaku KDRT harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena ia menilai kurangnya penegakan hukum sehingga berdampak pada kasus yang kembali terulang.

Ia juga menyinggung mengenai seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Padahal, menurutnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada ancaman tegas yang mengatur hukuman bagi pelaku KDRT.

"Ancaman hukuman diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga," bebernya.

Selly mengaku geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban. Maka, penting sekali adanya penyuluhan pranikah agar calon pengantin paham akan tantangan rumah tangga ke depan.

Menurutnya, apapun alasannya tindakan KDRT tidak bisa dibenarkan, di mana motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya terkait kesenjangan ekonomi.

"Dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas