
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut M Faisal yang telah ditetapkan tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, Faisal terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta setelah ditangkap pada Rabu siang, 26 September 2018, di rumahnya, di kota Medan.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Tersangka Anggota DPRD Sumut di Rumahnya
Penangkapan dilakukan karena tersangka Faisal tidak kooperatif setelah sebelumnya dua kali tidak datang untuk diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.
Usai menjalani pemeriksaan, Faisal yang keluar dari gedung KPK, Jakarta pada Kamis dini hari itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Para Anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Kasus pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Korupsi ke KPK, Akui Salah dan Minta Maaf
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi