
Pantau - Ada perubahan status dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Sebelumnya berstatus hadiah, dan kini sudah tidak menyandang status tersebut.
Diketahui, Menpora Dito melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Dalam laporannya, Dito memiliki harta fantastis, jumlahnya Rp282 miliar.
Dengan jumlah itu, Dito tentu saja lebih kaya dari Presiden Jokowi yang memiliki harta Rp81 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (14/7/2023), Dito melaporkan hartanya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN itu tercatat sebagai laporan khusus untuk awal menjabat.
Dalam LHKPN-nya, harta Dito terdiri dari aset bergerak dan tak bergerak. Ia melaporkan memiliki lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp187.595.355.600 (Rp187 miliar) yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur. Harta-harta itu terdiri atas satu hasil sendiri dan empat lainnya hadiah.
Selanjutnya, anak dari mantan bos Antam kelahiran 25 September 1990 ini memiliki tiga unit harta bergerak berupa mobil senilai Rp2,18 miliar. Mobil tersebut yakni Toyota Fortuner hasil sendiri, Toyota Alphard sebagai hadiah, dan Hyundai IONIQ 5 yang dalam keterangan perolehannya tertera 'lainnya'.
Dito juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.004.303.070 (Rp6 miliar). Dia juga punya surat berharga senilai Rp89.342.924.072 (Rp89,3 miliar).
Dito kemudian melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp13.393.899.111 (Rp13,3 miliar) dan utang Rp16.050.902.195 (Rp16 miliar). Total hartanya berjumlah Rp282.465.579.658 (Rp282,4 miliar).
Status LHKPN Menpora Dito kembali berubah dari hadiah menjadi hibah tanpa akta. Berikut daftarnya status hadiah berubah menjadi hibah tanpa akta:
1. Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Jakarta Timur, Rp114.193.000.000 (Rp114 miliar)
2. Tanah dan bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/ Kota --, Rp.10.000.000.000 (Rp10 miliar)
3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Jakarta Pusat, RP17.350.000.000 (Rp17,3 miliar)
4. Tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi/382,13 meter persegi di Jakarta Selatan, Rp20.052.355.600 (Rp20 miliar)
5. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2019, Rp900 juta.
- Penulis :
- Khalied Malvino