
Pantau - Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945.
Pada saat itu, BKR berada di bawah kepemimpinan Bung Tomo dan Sjahrir. BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR kemudian diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945.
Jenderal Soedirman diangkat sebagai Panglima TKR yang pertama. Momentum pembentukan Tentara Keamanan Rakyat inilah yang dijadikan sebagai HUT TNI.
Dilansir dari laman resmi TNI, untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 5 Januari 1946.
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk berdasar keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada akhir tahun 1949, militer Indonesia kembali mengganti namanya menjadi Angkatan Perang RIS (APRIS).
Hingga pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Karena gejolak internal dan kerap menghadapi pemberontakan, militer dan kepolisian kemudian digabung pada tahun 1962 dan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hingga pada tanggal 22 Agustus 1999, setelah Soeharto lengser Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali dipisahkan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penulis :
- Aditya Andreas