
Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Ia berpendapat, SE Menag tersebut bisa berpotensi menimbulkan polemik karena adanya larangan bagi penceramah untuk berbicara mengenai politik praktis di rumah ibadah.
“Menteri Agama agar menghargai kebebasan berpendapat dan tidak memaksakan dalam Surat Edaran tersebut,” ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Bamsoet juga meminta para tokoh agama dan penceramah menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta menjauhkan diri dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis.
“Hal ini agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik,” lanjutnya.
Bamsoet mendorong agar Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) secara masif menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh rumah ibadah.
“Hal ini untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama di ruang lingkupnya masing-masing,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas