
Pantau - Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara bukan pertama kali terjadi.
"Penting disampaikan bahwa komunikasi antara Pimpinan KPK dengan pihak berperkara bukan kali ini saja terjadi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Dalam catatan ICW, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018. Saat itu Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," jelas Kurnia.
Lalu Kurnia menyebut Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang juga pernah memiliki kasus serupa seperti Firli. Lili diketahui pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020.
"Komunikasi yang terjalin antara Lili dengan mantan Walikota Tanjungbalai terjadi pada periode tahun 2020. Di mana saat itu substansi komunikasi antara mereka terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Atas dasar itu kemudian Dewan Pengawas memutuskan bahwa Lili dijatuhi sanksi berat," katanya.
ICW mendorong kepolisian mengusut tuntas laporan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL. Sosok terlapor dalam kasus itu pun harus segera dipanggil.
"Maka dari itu bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor untuk kemudian dimintai keterangannya," terang Kurnia.
"Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan Pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah