
Pantau - Pengamat Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan Gibran Rakabuming Raka bisa merasa tidak nyaman namanya seolah dikaitkan dengan gugatan usia minimal capres dan cawapres di MK oleh para pihak.
"Padahal, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, salah satu pemohon mengajukan gugatan M syarat usai capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, mewujudkan hasrat kepentingan politik yang bersangkutan," kata Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Emrus menjelaskan Gibran seolah meminta agar para pihak menanyakan penggugat, seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, ditanyakan terkait ambisinya menjadi cawapres.
"Emil Dardak turut menggugat batas minimal usia caprea dan cawapres tentu mengagetkan. Sebab, Partai Demokrat tempat Emil Dardak bernaung, tidak mengajukan gugatan hal tersebut," tuturnya.
Karena itu, Emrus menjelaskan, Emil Dardak melakukan gugatan itu atas nama pribadi. Emil Dardak bisa jadi terobsesi untuk menjadi cawapres.
"Bisa jadi, Emil Dardak melakukan hal itu untuk mewujudkan hasrat kepentingan politiknya. Demi ambisi pribadinya, bisa saja ia mengabaikan kepentingan partainya sendiri yaitu tidak mengajukan batas usia tersebut ke MK," paparnya.
Menurut Emrus, karena itu, perlukah Partai Demokrat menegur Emil Dardak? Sebab, tampaknya ia bertindak tidak jalan dengan garis politik partainya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak tahu soal sidang MK terkait sidang putusan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10).
Gibran kerap didorong sebagai bacawapres Prabowo Subianto meski usianya belum cukup.
"Aku malah nggak tahu, diserahkan ke beliau-beliau yang di sana saja ya, saya nggak mengikuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (11/10/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu