HOME  ⁄  Nasional

KPU akan Revisi PKPU Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres Cawapres

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU akan Revisi PKPU Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres Cawapres
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim mengatakan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, kata dia, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.

"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ujarnya.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tutur dia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah