
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menyikapi hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran pada Jumat (20/10/2023) mendatang.
Aksi besar-besaran ini untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat capres/cawapres.
BEM SI Kerakyatan mengajak masyarakat untuk menggelar konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada hari ini, Selasa (17/10/2023) dan meminta ikut bersuara merespons putusan MK itu.
Menurut mereka, putusan yang dijatuhkan MK hari Senin (16/10/2023) kemarin erat kaitannya dengan nepotisme dan dinasti politik.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," kata perwakilan BEM SI Kerakyatan, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK.
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.
"Saatnya kita menggaungkan, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," kata Melky.
Sebelum putusan MK, syarat capres/cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun.
Namun, dengan adanya putusan MK, maka ada penambahan syarat mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo.
- Penulis :
- Aditya Andreas