
Pantau - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan pihaknya telah membuat surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk bebera tokoh di Indonesia.
"Iya mas. Kami sudah membuat surat dimaksud," ungkap Djuyamto dikutip seperti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Djuyamto, PN Jaksel mengeluarkan suket tersebut yakni untuk Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ikut juga Erick Thohir hingga Yusril Ihza Mahendra di dalamnya.
Suket itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel. Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap. Apakah dikenakan biaya mendapatkan surat itu?
"Tidak, gratis," pungkas Djuyamto.
- Penulis :
- Sofian Faiq