
Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengatakan, saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.
"Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS," ujarnya dalam perbincangan mengenai pentingnya peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (18/10/2023).
Luluk menambahkan, semua gender dan latar belakang apapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.
Ia melanjutkan, meski mayoritas kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban.
"Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban," lanjutnya.
Luluk menerangkan, UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.
“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas