
Pantau - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi wacana pengajuan hak angket DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Ia mengatakan, wacana itu dikembalikan kepada masing-masing anggota dewan yang memang memiliki hak konstitusional.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada para anggota karena sifat usulan itu bukan berdasarkan partai ataupun fraksi, tapi jumlah anggota yang mengusulkan," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Menteng, Kamis (2/11/2023).Meski begitu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak berkomentar mengenai pandangan pribadinya tentang wacana hak angket tersebut.
Sebelumnya, putusan MK soal batas usia capres-cawapres 40 tahun pada 16 Oktober 2023 masih memicu polemik.
Hal itu karena adanya pendapat, jika putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai cawapres, dianggap melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Joko Widodo.Sementara itu, wacana pengajuan hak angket tersebut menguak di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (31/10/2023).
Hal ini dikemukakan oleh anggota fraksi PDIP Masinton Pasaribu rapat paripurna dengan mengkritik MK saat ini yang dipermainkan oleh pragmatisme politik.Menurutnya, putusan MK terkait syarat menjadi capres-cawapres pada 16 Oktober lalu telah menciderai UUD 1945."Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton.
- Penulis :
- Aditya Andreas