HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Nilai Isu Putusan MK Jika Berlanjut Akan Mengacau Stabilitas Politik

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pengamat Nilai Isu Putusan MK Jika Berlanjut Akan Mengacau Stabilitas Politik
Foto: MKMK

Pantau -  Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika terus berkembang nantinya akan mengganggu stabilitas politik.

"Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," kata Bawono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Selain itu, Bawono juga menilai isu tersebut digunakan oleh pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Dia menilai isu tersebut digulirkan beberapa pihak karena elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan sejumlah hasil lembaga survei.

"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10/2023).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah