
Pantau - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta per jemaah. Ma'ruf meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji dan jangan sampai memberatkan kedua belah pihak.
"Kemarin kan Menag mengajukan 30 persen sumbangannya. 70 persen (Bipih; biaya perjalanan ibadah haji). Dicoba untuk didiskusikan apa sudah pantas dengan 30 persen, atau harus masih ditambah subsidinya sehingga beban dari jemaah lebih kurang," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Ma'ruf menyebut sudah memberi atensi soal pembiayaan haji dari awal. Ia mengatakan selama ini, pembiayaan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu lebih.
Ia khawatir subsidi yang diberikan justru menggerus modal dari BPKH itu sendiri.
"Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi separoh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH. Sehingga kadang hasil dari perkembangannya itu tergerus, nah kalau itu dibiarkan modalnya akan habis," tutur Ma'ruf.
Ia mengatakan sumbangan atau nilai manfaat yang diberikan BPKH tetap dibutuhkan oleh jemaah. Namun, Ma'ruf mewanti bagimana dana tersebut jangan sampai memberatkan keuangan lembaga haji itu sendiri.
"Maka karena itu sumbangan ini saya kira tetap masih tetap diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh (jemaah), tapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH. Karena itu supaya dibuat secara proporsional. Kemarin 50 persen, jangan 50 persen," kata dia.
Adapun, pada Raker Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (13/11), Menag membacakan usulan kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, di mana Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah