
Pantau - ketua KPK non aktif Firli Bahuri kembali memberikan saksi meringankan dirinya dikasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saksi yang menjadi saksi meringankan Firli Bahuri adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, jumat (29/12/2023).
Saat ini terdapat empat saksi meringankan yang di ajukan oleh Firli Bahuri, yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendr.
Sebelumnya, Firli mengajukan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan, namum ditolak.
Ade Safari mengatkan, dua dari empat saksi meringankan Firli Bahuri sudah diperiksa yaitu, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai.
Sedangkan, Romli Atmasasmita meminta untu penjadwalan ulang pemeriksaan. Lanjutnya, kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan kepada Yusril Ihza.
Yusril Ihza mengungkapkan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri. Selain itu, Yusril meminta untuk pemeriksaan dilakukan setelah tanggal (3/12/2024) sebab dirinya masih ada kegiatan yang harus diselesaikan.
"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," ucap Yusril.
Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sudah diperiksa 4 kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua kali saat dirinya masih berstatus saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sedangkan dua pemeriksaan lainnya setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun