Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Klasifikasi PPPK Paruh dan Penuh Waktu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Klasifikasi PPPK Paruh dan Penuh Waktu
Foto: Rapat kerja Komisi II DPR RI.

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan pemerintah, agar secara cermat menyusun status honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menghindari diskriminasi antar sesama tenaga honorer.

"Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” kata Amin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hal ini.

"Harus bijaksana dalam mengkualifikasinya itu, tidak ada persepsi diskriminatif. Jadi memang dilihat realita beban pekerjaannya tanpa melihat sisi-sisi yang lain,” sambungnya.

Ia juga meminta agar pemerintah bisa yakin menyelesaikan kebijakan ini dan bisa diterapkan dengan sesegera mungkin.

Pasalnya, hal ini sudah menjadi perintah Undang-Undang, sehingga harus diselesaikan sesuai dengan target yang sudah disepakati.

"Tapi kalau masih ada keraguan, banyak faktor-faktor teknis yang ada di pemerintah kabupaten, kota provinsi maupun kementerian lembaga, tentu ini akan tertunda lagi,” terangnya.

Amin bahkan sempat mengusulkan bagi honorer yang berada di usia di atas 55 tahun untuk diprioritaskan dan langsung dikonversi menjadi PPPK.

”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai. Kalau pendekatannya pakai formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas