
Pantau - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan perihal pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan.
Ia menegaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," ujar Miftahul Huda, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, ramai diperbincangkan tentang pinjaman online yang disediakan pihak kampus ITB dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Atas kegaduhan itu, Rektorat ITB telah meminta maaf atas kisruh program pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah dari Danacita yang viral di media sosial X.
Mereka mengeklaim program biaya kuliah menggandeng lembaga pembiayaan menjadi salah satu alternatif untuk mahasiswa.
"Apabila didapati orangtua mahasiswa yang mampu mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan akan dicek kembali," ucapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas