Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Diperiksa 5 Jam, Eks Bos Lippo Group Mengaku Siap Jalani Proses Hukum

Oleh Adryan N
SHARE   :

Usai Diperiksa 5 Jam, Eks Bos Lippo Group Mengaku Siap Jalani Proses Hukum

Pantau.com - Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Pemeriksaan langsung dilakukan saat Eddy tiba di Gedung KPK pada pukul 15.30 WIB tadi.

Sindoro keluar dari lobi KPK sekitar pukul 20.28 WIB dan telah mengenakan rompi oren bertuliskan tahanan KPK. Saat keluar, Eddy menyatakan diri siap menjalani segala proses hukum. 

Baca juga: Kisah Pelarian Eks Bos Lippo, dari Singapura hingga Myanmar

"Saya sudah tiba di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang ada di sini," kata Eddy kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Ia enggan menjawab dan hanya menyunggingkan senyum. Lalu berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu. Sebelumnya Eddy, yang tengah berada di Singapura menyerahkan diri ke KPK melalui kepolisian setempat. 

Eddy melarikan diri dari kejaran KPK selama hampir dua tahun. Sejak ditetapkan menjadi tersangka KPK pada November 2016. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan selama masa pelariannya Sindoro selalu berpindah-pindah negara. 

"Dari akhir 2016 hingga 2018 ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018). 

Baca juga: Lama Jadi Buron, Eks Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK

Eddy Sindoro merupakan tersangka dugaan kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Pusat. Dalam kasusnya, Eddy diduga telah menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Eddy, Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp100 juta pada April 2015. Terhadap Edy Nasution dan Doddy Ariyanto, keduanya telah menjalani proses persidangan dan berkekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan fakta di persidangan disebut ada pengeluaran uang sejumlah Rp1,5 miliar dari PT Paramount Enterprise, anak perusahaan Lippo. Uang itu dimaksudkan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Selanjutnya, Edy Nasution terbukti menerima USD50 ribu dan Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Acros Asia Limiterd (AAL) dari Eddy. Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.

Penulis :
Adryan N