
Pantau - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.
Namun, PHDI menekankan perlunya proses harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelum implementasi dilakukan.
"Sangat setuju, tapi harus dipikirkan proses harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada," kata Ketua Hukum dan HAM PHDI, Yanto Jaya di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Kemudian, dia mengusulkan agar ada perwakilan satu orang dari masing-masing agama untuk menjadi pegawai pencatat di tingkat kecamatan. Sehingga, masyarakat cukup berkunjung ke kantor kecamatan untuk menyelesaikan proses administrasi mereka.
"Lebih bagus semua agama diangkat satu orang untuk menjadi pegawai pencatat di tingkat kecamatan. Sehingga nanti orang cukup ke Kecamatan, kelar urusannya. Sama seperti Jakarta sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat menikah semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" katanya seraya mempertanyakan.
Dia menginginkan KUA dapat digunakan untuk semua agama dalam proses pernikahan.
"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," ujarnya.
(Laporan: Nur Nasy’a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin