
Pantau - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024) di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu (28/2/2024).
Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.
Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.
“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.
Apa Itu Publisher Rights?
Publisher rights adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.
Usulah aturan publisher right di Indonesia berawal dari keresahan akan dominasi platform digital dari luar. Untuk mengurangi dominasi tersebut dan supaya sistem kerja di teknologi informasi lebih fair, maka diusulkan hak pengelolaan media lewat publisher right. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, nantinya media massa konvensional dan media baru memiliki peluang yang sama dalam konvergensi media.
"Iya B2B nanti (formatnya). Nanti ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers. Ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong di sela acara Dukungan Persiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023 lalu.
Diketahui 60% iklan digital dikuasai oleh platform luar negeri yang berdampak menyulitkan keberlangsungan media.
Negara yang Menerapkan Publisher Rights
Aturan publisher rights tak hanya di Indonesia. Sejumlah negara telah menerapkan aturan ini, diantaranya Korea Selatan dan Australia.
di Australia undang-undang publisher rights bernama News Media Bargaining Code. Platform digital seperti Google, Facebook, X dan lainnya wajib membayar outlet media lokal yang kontennya ditautkan di search result atau news feed.
Korea Selatan menerapkan aturan publisher rights dengan nama Telecommunication Business Act. Undang-undang tersebut melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Apple Store dan Google PlayStore yang mewajibkan pengembang dan media dikenai regulasi pembayaran dari penyelenggara.
Kominfo mengatakan kebijakan publisher right bakal menjadi jembatan penghubung antara platform digital dengan perusahan media dengan skema business to business (B2B). Nantinya akan dibentuk kelembagaan yang mengawasi dan memastikan platform digital mematuhi sejumlah kewajiban dan tanggung jawabnya.
Kehadiran beberapa platform asing yang digunakan oleh warga Korea cukup menekan keuangan media lokal atau nasional. Perusahaan Apple selama ini meraup komisi 30% di Korsel untuk pembelian di aplikasinya. Adanya ketentuan tersebut membuat media lokal yang menerapkan layanan berlangganan jadi terbebani potongan 30% untuk komisi.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Ahmad Munjin