
Pantau - Polemik terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang diusulkan menjadi tempat layanan pernikahan bagi semua agama masih menjadi sorotan publik.
Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menegaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya mempertimbangkan dengan cermat fungsi KUA di kecamatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Dalam realitanya, fungsi KUA di kecamatan adalah sebagai perpanjangan dari sebagian tugas Kemenag," ungkap Dedi pada Rabu (29/2/2024).
Ia menyoroti bahwa setiap agama memiliki prosesi pernikahan yang unik dan diatur sesuai ajarannya masing-masing.
"Masing-masing agama memiliki prosesi pernikahan yang khas sesuai dengan aturan keagamannya. Oleh karena itu, mengharmonisasi semua prosesi pernikahan di KUA tidaklah memungkinkan," terangnya.
Ia mencontohkan, dalam ajaran agama Islam, prosesi pernikahan cenderung sederhana dengan syarat-syarat rukun nikah yang harus dipenuhi.
Namun, di agama lain, seperti Nasrani, mungkin terdapat prosesi pemberkatan yang berbeda dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, menurut Dedi, gagasan Menag Yaqut sebaiknya tidak dijalankan lebih lanjut. Lebih baik membiarkan sistem yang sudah terbukti berjalan dengan baik.
"Fungsi KUA di kecamatan memang memberikan pelayanan khusus bagi urusan agama, terutama Islam, seperti pernikahan, perceraian, dan pencatatan pernikahan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa layanan untuk agama selain Islam dapat dilakukan di instansi lain, seperti Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
"Dengan tetap mempertahankan fungsi KUA seperti semula, akan lebih baik daripada mengubahnya menjadi sesuatu yang belum tentu efektif," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Firdha Riris