
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemecatan anggota DPD asal bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan keppres terhadao AWK pada Kamis (22/2) dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," mengutip dari Keppres tersebut.
Baca Juga:
Kata Jokowi soal Lonjakan Suara PSI
Jokowi Tegaskan Harga BBM Tak Akan Naik
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keppres terkait pemecatan AWK. Rio menuturkan seharusnya hal tersebut disampaikan saat sidang.
"Saya belum pegang Keppres-nya," kata Rio, Kamis (29/2).
"Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna."
Sebelumnya, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.
Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan BK DPD RI, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga:
- Penulis :
- Fithrotul Uyun