
Pantau - Agus Riwanto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai bahwa Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia.
Ia merujuk Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
Melansir dari CNN Indonesia Rabu (06/02/2024), Agus mengatakan bahwa bulan Februari 2024 kemarin adalah tepat dua tahun, dan sejak saat itu sebenarnya ibu kota Indonesia sudah bukan lagi DKI Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini Nusantara sudah berstatus ibu kota negara, sedangkan status Jakarta mengalami kekosongan hukum.
Pakar Hukum tersebut juga menyarankan DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Baca juga:
DPR Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat dalam RUU DKJ
Daftar Caleg DPR RI Berpotensi Terpilih Dapil DKI Jakarta III
Menurutnya, apabila DPR belum kunjung mengesahkan RUU DKJ, Presiden Jokowi juga bisa turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," kata Agus seperti dilansir CNN Indonesia.
Diketahui bahwa sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR menyebut bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah habis. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani