Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Minta Tak Disalahartikan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Minta Tak Disalahartikan
Foto: Ilustrasi speaker masjid

Pantau - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menegaskan, imbauan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai penggunaan pengeras suara dalam masjid selama tadarus dan tarawih bukan menjadi pembatasan.

"Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan, terutama dalam kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan, dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat," ujar Sekjen DMI, Imam Addaruqutni kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Imam berharap agar masyarakat tidak salah paham terhadap imbauan tersebut. Menurutnya, imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk masjid di perkampungan.

"Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak atau belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini," jelasnya.

DMI juga telah memberikan imbauan mengenai penggunaan speaker dalam masjid untuk tarawih dan tadarus sejak tahun sebelumnya.

"Tahun lalu DMI juga mengimbau dengan surat edaran," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenag telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sesuai dengan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi