Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU DKJ Dikhawatirkan Bisa Ditiru Daerah Lain Hapus Pilkada

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

RUU DKJ Dikhawatirkan Bisa Ditiru Daerah Lain Hapus Pilkada
Foto: Ilustrasi landscape Jakarta.

Pantau - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mengungkapkan kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Menurut Jojo, penunjukkan Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan dalam RUU DKJ bisa menjadi model bagi daerah-daerah lain untuk mengikuti langkah serupa dan menhapus Pilkada.

"Karena kita sudah punya semacam yurispudensi gitu ya, DKI dijadikan sebagai pilot project, proyek percontohan, sehingga itu mengakibatkan daerah-daerah lain mengadopsinya," ujar Jojo, Selasa (12/3/2024).

Jojo juga mengingatkan bahwa skema serupa pernah diwacanakan pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Saat itu, muncul dua alternatif terkait pemilihan kepala daerah. Alternatif pertama adalah gubernur dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.

Sedangkan alternatif kedua, hanya gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara bupati dan wali kota bisa dipilih langsung oleh rakyat.

Jojo menekankan bahwa jika nantinya Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden, cara tersebut dapat diikuti oleh daerah lain. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman terhadap demokrasi. 

"Menurutku Jakarta ini ancaman, ancamannya adalah kalau daerahnya dipilih oleh presiden maka itu akan bisa diadopsi, kalau Jakarta bisa kenapa daerah lain tidak? Itu juga malah akan semakin mengendurkan demokrasi kita. Jadi menurutku itu yang harus diantisipasi," tegasnya.

Sebelumnya, wacana penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ telah menimbulkan polemik. 

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Penulis :
Aditya Andreas