
Pantau.com - Salah satu tersangka dugaan kasus suap terkait perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengakui kesalahannya. Tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Rahmi diduga telah menerima suap sebanyak SGD90 ribu dari konsultan Lippo Group Taryudi.
Baca juga: Rekam Jejak Neneng, Bupati Bekasi yang Tersandung Kasus Suap Meikarta
"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD90 ribu. Namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Rahmi menyerahkan diri ke KPK pagi tadi pukul 04.00 WIB. Rahmi sempat melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 14 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Neneng sedang menerima uang suap dari Konsultan Lippo Group Taryudi di pinggir jalan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Tersangka Suap Proyek Meikarta
Febri menjelaskan tindakan menyerahkan diri dari Rahmi dinilai sebagai sikap kooperatif sebagai tersangka. Hal tersebut bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman.
"Perlu kami ingatkan ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N