
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk pembagian Bantuan Sosial (Bansos) di stop sementara menjelang Pilkada 2024. PAN setuju dengan usulan KPK terkait hal tersebut.
Waketum DPP PAN sekaligus anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya setuju dengan usulan KPK karena menurutnya penyaluran bansos perlu regulasi.
"Perlu ada regulasi yang paripurna lah ya perlu dipastikan bahwa memang bansos itu benar-benar kebutuhan rakyat. Nggak apa-apa dievaluasi siapa yang berhak menerima, tidak tergantung dengan situasi politik," kata Yandri, Kamis (21/3/2024).
Yandri menuturkan penyaluran bansos tidak boleh terpengaruh dengan pemilu dan memastikan penerima bansos adalah orang-orang yang berhak menerima.
"Kalau bansos itu sejatinya tidak boleh terpengaruh dengan pemilu, pemilu jangan terpengaruh dengan bansos, itu yang paling peting. Artinya regulasinya itu memastikan orang-orang yang berhak menerima gitu loh. Yang tidak berhak menerima, jangan menerima," ujar Yandri.
Selain itu, Yandri juga menyebutkan jika penerima bansos harus seduai data yang sudah ada dan tidak dibagikan secara mendadak.
"Oleh karena itu, tidak boleh dadakan, semua itu ada basis datanya. Basis datanya di TKS yang memang disusulkan dari tingkat bawah, desa kecamatan kemudian diverifikasi oleh Kemensos," ucap Yandri.
Lalu, Yandri menjelaskan pemberian bansos menjelang Pilkada tidak termasuk mendadak asalkan data dan anggaran penerima bansos benar.
"Ya kalau itu sudah terprogram (pembagan bansos jelang Pilkada) anggarannya sudah benar, penerimannya sudah jelas, saya kira nggak dadakan. Kan mereka juga nggak bisa berhenti gara-gara situasi pemilu dan rakyat miskin nggak dapat bantuan juga berbahaya, yang saya bilang tadi kan urusan perut, bagaimana mereka kalau nggak makan," jelas Yandri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena meningkatnya anggaran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.
"Kita ketahui menjelang pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Alex menuturkan mesti ada aturan soal penyaluran bansos jelang Pilkada 2024. Alex mengharapkan, ada peraturan daerah (perda) yang memuat larangan penyaluran bansos 2-3 bulang jelang Pilkada 2024.
Alex mengatakan regulasi penyaluran bansos jelang Pemilu diyakini bisa meningkatkan kualitas Pilkada. Alex menyebut, banyak warga yang memilih berdasarkan faktor uang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun