Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Idrus Bantah Terima Uang Suap dari Pengusaha Johanes Kotjo Terkait PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Idrus Bantah Terima Uang Suap dari Pengusaha Johanes Kotjo Terkait PLTU Riau-1

Pantau.com - Mantan sekjen Golkar Idrus Marham membantah dirinya pernah menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Idrus, penerimaan uang suap terkait proses kerjasama proyek PLTU Riau-1 hanya terjadi antara Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Uang kan ke Kotjo dan Eni. Tanya saja apakah ada ke saya," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Idrus Marham dalam Pemberian Suap Kotjo pada Eni Saragih

Idrus juga menyangkal keterlibatan dirinya dalam pemberian uang suap yang digunakan untuk keperluan kegiatan Munaslub Partai Golkar, Desember 2017 lalu. Menurut Idrus, hal tersebut lebih banyak diketahui Eni. Lantaran Eni yang menerima suap tersebut dan merupakan mantan bendahara Munaslub.

"Saya gak tau. Jadi saya kira biarlah ibu Eni yang jelaskan karena dari keseluruhan itu kan ibu Eni. Kalau saya yang jelaskan nanti malah bias," katanya.

Sebelumnya pada surat dakwaan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo disebutkan bahwa Idrus selalu mengetahui pemberian uang yang dilakukan oleh Kotjo kepada Eni. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Eni pernah meminta sejumlah uang kepada Kotjo dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar.

"Dan guna meyakinkan terdakwa (Kotjo), Idrus Marham juga menyampaikan kepada terdakwa 'tolong dibantu ya'. Selanjutnya permintaan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham tersebut disanggupi oleh terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.

Melalui sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianty, Kotjo pun memberikan uang kepada Eni secara bertahap. Yakni pada 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018. Pada masing-masing tanggal, Kotjo memberikan uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Eni. Sehingga total yang diterima Eni sebanyak Rp 4 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Idrus Marham sebagai Saksi Eni Saragih dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Sebagian dari fee tersebut, yakni sebanyak Rp 2 miliar, pernah diakui Eni bahwa ia gunakan untuk pembiayaan pelaksanaan Munaslub Golkar pada 20-21 Desember 2017.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi